Asuransi Kebakaran untuk Gudang, Ruko, Pabrik, dan Properti Bisnis Anda

Lindungi bangunan, stok barang, mesin, dan aset usaha dari risiko kebakaran serta perluasan jaminan lainnya sesuai kebutuhan bisnis.

✓ Produk Asuransi Astra ✓ Berizin dan diawasi OJK ✓ Konsultasi tanpa biaya

Dapatkan estimasi premi dan rekomendasi perlindungan yang sesuai dengan jenis properti Anda.

asuransi kebakaran - asuransi properti

Risiko pada Properti Bisnis Tidak Selalu Dapat Diprediksi

Kebakaran, korsleting listrik, ledakan, maupun kerusakan tertentu dapat menyebabkan gangguan operasional dan kerugian finansial bagi bisnis Anda.

asuransi kebakaran karena api

Kebakaran

Meminimalkan dampak kerugian finansial yang masif akibat kerusakan struktural bangunan yang dilanda api.

asuransi kebakaran karena korsleting

Korsleting & Gangguan Listrik

Risiko kebakaran yang disebabkan korsleting sistem elektrikal dan perangkat elektronik sensitif yang memicu percikan api.

asuransi kebakaran untuk aset & inventaris

Kerusakan Aset & Inventaris

Kerusakan pada stok barang, peralatan, maupun aset usaha dapat menimbulkan kerugian finansial.

asuransi kebakaran melindungi dari kerugian lebih besar

Terganggunya Operasional Bisnis

Hindari kerugian lebih besar dengan proteksi bangunan dan aset dengan asuransi properti/kebakaran.

Butuh estimasi premi untuk properti bisnis Anda?

Dapatkan simulasi dan penawaran premi untuk asuransi kebakaran/properti Anda.

Asuransi Kebakaran dan Harta Benda dari Asuransi Astra

Adalah produk Asuransi yang menjamin kerugian / kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis.

asuransi kebakaran karena api

Asuransi Kebakaran

Menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap sepanjang tidak dikecualikan oleh polis.

asuransi kebakaran karena korsleting

Asuransi Gempa Bumi

Menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh gempa bumi dan atau letusan gunung berapi dan tsunami sepanjang tidak dikecualikan oleh polis.

asuransi kebakaran untuk aset & inventaris

Asuransi Property All Risk / Industrial All Risk

Menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan sepanjang tidak dikecualikan oleh polis.

Properti dan Aset Bisnis yang Dapat Dilindungi

Perlindungan dapat disesuaikan untuk berbagai jenis properti dan aset usaha sesuai kebutuhan operasional bisnis Anda.

asuransi kebakaran - asuransi properti

Gudang & Warehouse

Perlindungan untuk bangunan, stok barang, dan aset operasional bisnis.

asuransi kebakaran ruko

Ruko & Bangunan Usaha

Melindungi properti usaha dari risiko kebakaran dan kerusakan tertentu.

asuransi kebakaran kantor

Kantor Operasional

Perlindungan untuk gedung kantor dan aset penunjang aktivitas bisnis.

asuransi kebakaran pabrik

Pabrik & Area Produksi

Melindungi aset produksi dan fasilitas usaha dari risiko kerusakan maupun gangguan operasional.

asuransi inventasris lainnya

Inventaris & Peralatan

Perlindungan terhadap perlengkapan dan aset penunjang usaha.

asuransi aset  bisnis lainnya

Aset Bisnis Lainnya

Solusi perlindungan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter bisnis Anda.

Mengapa Memilih Asuransi Astra?

Kami membantu kebutuhan perlindungan untuk berbagai sektor usaha dengan karakter risiko dan operasional yang berbeda.

1. Produk Resmi Asuransi Astra

Perlindungan dari perusahaan asuransi umum yang berizin dan diawasi OJK.

2. Konsultasi Kebutuhan Properti

Membantu memahami kebutuhan perlindungan sesuai jenis bangunan dan aktivitas usaha.

3. Pilihan Perlindungan yang Fleksibel

Tersedia pilihan perlindungan kebakaran, gempa bumi, maupun Property All Risk sesuai kebutuhan.

4. Pendampingan Proses Polis

Membantu proses pengajuan, penerbitan polis, hingga kebutuhan administrasi.

5. Kemudahan Proses Klaim

Membantu proses komunikasi dan koordinasi ketika diperlukan pengajuan klaim.

Mengenal Produk Asuransi Kebakaran – Asuransi Properti

Adalah produk Asuransi yang menjamin kerugian / kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis.

ASURANSI KEBAKARAN

Menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap sepanjang tidak dikecualikan oleh polis.

ASURANSI GEMPA BUMI

Menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh gempa bumi dan atau letusan gunung berapi dan tsunami sepanjang tidak dikecualikan oleh polis.

ASURANSI PROPERTY/INDUSTRIAL ALL RISKS (PAR/IAR)

Menjamin kerugian atau kerusakan yang lebih luas pada harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan termasuk flexas dan hampir semua perluasan sepanjang tidak dikecualikan oleh polis.

Cakupan risiko kerugian yang dijamin (bergantung dengan kesepakatan luas jaminan), antara lain meliputi:

  1. Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
  2. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, dan pembangkitan rakyat (jika diperluas).
  3. Angin topan, badai, banjir, dan kerusakan akibat air (jika diperluas).
  4. Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami (jika diperluas).

  1. Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis,
  2. Kesengajaan Tertanggung/wakil Tertanggung/pihak lain atas perintah Tertanggung,
  3. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat, dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung,
  4. Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung/wakil Tertanggung,
  5. Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut,
  6. Segala macam bahan peledak,
  7. Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan,
  8. Gempa bumi, letusan gunung berapi, atau tsunami,
  9. Segala macam bentuk gangguan usaha,
  10. Kerusuhan,pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase atau penjarahan,
  11. Tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai,
  12. Biaya pembersihan puing-puing,
  13. Dan risiko lain yang dikecualikan dalam polis.

Jumlah tertentu yang menjadi tanggungan dari tertanggung, sewaktu-waktu jika terjadi kerugian.

Simulasi Perhitungan Premi

Tertanggung A yang memiliki tempat tinggal dengan harga pertanggungan sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan tarif premi sebesar 0,135%, akan membayar premi sebesar:

Rp 1.000.000.000,00 x 0,135% = Rp 1.350.000,00 ditambah biaya administrasi.

Simulasi Klaim

Jika tempat tinggal milik Tertanggung A mengalami kerugian akibat kebakaran sebesar Rp 100.000.000,00, maka jumlah maksimum penggantian dari Penanggung adalah sebesar

Rp 100.000.000,- dikurangi dengan risiko sendiri.

*) catatan : Perhitungan ini hanya simulasi, perhitungan premi yang sebenarnya akan disesuaikan dengan kondisi Asuransi.

Tertanggung diharapkan melampirkan dokumen berikut:

  1. Foto Objek Pertanggungan. tidak lengkapnya dokumen mengakibatkan penutupan tidak dapat diproses lebih lanjut.
  2. Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang diisi lengkap dan wajib ditandatangani / laporan survei risiko / data Underwriting info lainnya
Screenshot

Pendampingan yang Lebih Personal untuk Kebutuhan Bisnis Anda

Kami membantu Anda memahami kebutuhan perlindungan bisnis secara lebih jelas, mulai dari konsultasi kebutuhan hingga proses penerbitan polis dan pendampingan klaim.

  • Konsultasi Kebutuhan Bisnis
    Pendekatan perlindungan disesuaikan dengan jenis properti dan aktivitas usaha Anda.
  • Respon Lebih Cepat
    Komunikasi lebih mudah untuk penawaran, informasi produk, maupun kebutuhan administrasi.
  • Pendampingan Proses Polis
    Kami membantu proses mulai dari analisa kebutuhan hingga penerbitan polis.
  • Panduan Pengajuan Klaim
    Walau klaim dikelola oleh tim khusus, kami tetap siap membantu mengarahkan Anda ke jalur yang tepat agar proses pelaporan menjadi lebih cepat dan mudah.

Diskusikan kebutuhan perlindungan properti bisnis Anda bersama representatif kami.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berikut beberapa hal yang sering ditanyakan terkait perlindungan properti dan asuransi kebakaran bisnis.

Apakah perlindungan ini hanya untuk bangunan besar?

Tidak. Perlindungan dapat disesuaikan untuk berbagai jenis properti bisnis seperti gudang, ruko, kantor, toko, hingga aset usaha lainnya.

Apakah stok barang dan inventaris juga dapat dilindungi?

Perlindungan dapat mencakup bangunan, inventaris, maupun aset bisnis tertentu sesuai jenis perlindungan yang dipilih.

Apakah saya bisa konsultasi sebelum memilih perlindungan?

Tentu. Kami membantu Anda memahami kebutuhan perlindungan terlebih dahulu sebelum menentukan jenis proteksi yang sesuai.

Bagaimana proses pengajuan polis?

Proses dimulai dari konsultasi kebutuhan, analisa perlindungan, penawaran, hingga proses penerbitan polis.

Apakah akan dibantu saat proses klaim?

Kami tetap membantu proses komunikasi dan pendampingan ketika diperlukan pengajuan klaim sesuai kebutuhan.

Apakah bisnis di luar kota juga dapat dilayani?

Ya. Proses konsultasi dan pendampingan dapat dilakukan secara online maupun melalui komunikasi jarak jauh.

Asuransi Astra

Diskusikan Kebutuhan Perlindungan Properti Bisnis Anda

Kami membantu Anda memahami kebutuhan perlindungan properti dan aset bisnis secara lebih personal sesuai karakter risiko usaha Anda.

Produk resmi Asuransi Astra • Konsultasi tanpa biaya